Entri Populer

Jumat, 10 Juni 2011

Survaival 

Sebagai seorang pendaki gunung dan penjelajar rimba..anda harus dibekali dengan pengalaman- pengalamn membaca keadaan dan ilmu survaival, Navigasi yang Handal. Karena kemampuan-kemampuan dan ilmu-ilmu itulah yang anda butuhkan pada saat melakukan kegiatan di alam bebes. Dan ini ada beberapa wawsan dan pengalaman yang harus anda perhatikan untuk Survaival :

1. Berhubungan dengan pembacaan dan kepekaan gejala Alam. Ketika anda melihat  langit dan cakrawala di sore hari, keadaan langit nampak berwarna kemerah merahan, itu bertanda:

a). Kemungkinan besar cuaca besok pagi cerah

b). Kemungkinan besar cuaca besok pagi tidak terlalu bagus

c). Kemungkinan besar malam ini akan datang hujan

# Kesimpulannya : harus di persiapkan segala sesuatu yang akan di butuhkan, seperti Jas hujan, ponco, cover bag, reangkut. Dan harus di tempatkan di tempat yang gampang di jangkau. Sehingga apabila terjadi Hujan akan segera bisa di kondisikan.


2. Berhubungan dengan diri sendiri/ personal dan individu.
  
- sewaktu kita dalam perjalanan dan kelelahan, dan melihat banyak tunggul-tunggul kayu lapuk maka sebaiknya kita ambil dan kuliti kita kumpulkan untuk api unggun sewaktu kita akan nge- Camp. Dan pohon yang lapuk itu untuk cukup aman untuk beristirahat. Dan kita hindari Pohon-pohon kering yang lapuk dalam memilih tempat istirahat/ Nge-camp. 

3. hewan kecil, yang harus dihindari terutama di hutan basah/tropis
 
a). Tawon tebing

b). Pacet

c). Lipan
4. Jika kita tersesat dan pada sat itu kita tidak membawa peralatan navigasi yang lengkap( Peta, kompas). Dan harus bagaimana cara memilih rute/jalur/ medan yang bagaimana. Yang harus di lakukan adalah :
 
a). Mencari medan yang paling landai dan datar

b). Lembah dan aliran sungai

c). Punggungan gunung atau sedelan
5. Alat untuk plotting koordinat GPS ke peta ( altimeter, romer, protactor )
   Alat untuk plotting area n koordinat ( Kompas prisma, Peta Topographi, protaktor, penggaris)

6. PPPGD = Pertolongan Pertama Pada GawatDarurat . Contohnya teman perjalanan anda mengidap penyakit asma dan kambuh di pendakian, Cara penanganan pertama dan darurat yaitu dengan cara
memasak air, memanfaatkan uap panas u/ dihirup rekan anda, nafas Buatan, lalu membawa turun rekan anda ke ketinggian lebih rendah apapun kondisinya, karena udara sangat dingin
  dan memasak air, memberi minuman hangat, jika perlu diberi nafas buatan. Tapi harus diperhatikan bagi pendaki yang mempunyai penyakit asma harus sudah menyediakan sendiri Tabung Udara buat penyakitnya. sehingga nanti jika terjadi sesak nafas/asmanya kambuh bisa segera di tangani. Dan tidak di anjurkan pengidap asma untuk melakukan pendakian, karena di atas gunung persediaan udara sangat tipis, sehingga dapat menyebabkan sesak nafas. 

7. Seandainya anda dalam petualangan di gunung atau rimba disengat tawon hutan, bagaimana anda mengantisipasinya?

a).Menggosok2an luka sengat dengan lumut hutan

b). Menyiram luka tersebut dengan air garam

c). Menggosok2an luka sengat dengan bunga hutan
8. Seandainya anda dalam ekspedisi terjebak hujan badai di puncak gunung teman anda dalam perjalanan mengalami depresi/drop/shock.  Sementara perjalanan anda sekarat atau darurat, apa yg kita lakukan:

1). Membuka tenda meski di area terbuka karena kondisi darurat

2). Mendirikan tenda dan meninggalkan teman anda untuk mencari bantuan

3). Terus berjalan ke ketinggian lebih rendah mencari tempat aman untuk berlindung sementara

8. Bagaiman seandainya anda kehabisan bekal makanan, dan menemukan jamur yang nampaknya lezat, dan bagaimana   menguji jamur tersebut beracun atau tidak ?

# Langkah- langkah yang harus dilakukan

- mencicipi dengan lidah tanpa menelan
-menggosokkan jamur pada lipatan tangan u/ mengenali racunnya
-merendam di air garam untuk menghilangkan racun

9. Daerah yang aman untuk Flying Camp pelana.

1). Tepi aliran sungai

2). Lereng di atas pelana atau sedelan/punggungan

10. Perlengkapan-perlengkapan yang masuk skala prioritas yang harus di bawa saat membuka jalur/ merintis menembus hutan lebat.

1). Tali webbing 4 gulung, 
2). Karabiner 2 pasang
3). Karabiner 6 pasang
4). Ascender 1 pasang
5). Descender, 
6). Piton 6
7). Karnmantel 50 meter
8). Tali kernmantel dinamis 100meter
9). Karabiner 6 pasang
10). Piton
11) Sepatu
12) Gather
13)Parang/ pisau tebas
14) Peta Kompas 
15) Tali untuk  string land

Sabtu, 04 Juni 2011

LOGO FORKOP OKE


LOGO FORKOP ( FORUM KOMUNIKASI PELAJAR PECINTA ALAM ) BULUNGAN

Rabu, 01 Juni 2011

PENERIMAAN SISWA BARU SMK NEGERI 3 TANJUNG SELOR 2011/2012


MASA PENERIMAAN SISWA BARU TAHUN PEMBELAJARAN 2011/ 2012
SMK NEGERI 3 TANJUNG SELOR

PROGRAM KEAHLIAN :

TEKNIK OTOMOTIF KENDARAAN RINGAN ( TKR )
TEKNIK OTOMOTIF SEPEDA MOTOR ( TSM )
TEKNIK GAMBAR BANGUNAN ( TGB )
TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK ( TITL),

WAKTU PENDAFTARAN : 06 JUNI S.d. 20 JUNI 2011
PUKUL : 08.00 Wita S.d. 12.00 Wita

TES TERTULIS : 21 JUNI 2011

SYARAT- SYARAT PENDAFTARAN

A. LULUSAN SMP/ MTs SEDERAJAT
B. FOTO COPY IJASAH YANG TELAH DI LEGALISIR
C. MENYERAHKAN SKHU ASLI DAN FOTO COPY YANG TELAH DILEGALISIR ( 2 LEMBAR )

D. PAS PHOTO 2 X 3 ( 2LBR ), 3X4 ( 4 LBR )
E. RAPORT ASLI
F. BERSERAGAM SEKOLAH
G. SEHAT JASMANI DAN ROHANI
INFO HUBUNGI : 0813 5049 2547 ( IBNU WISTORO, ST )
                            0813 3001 2450 ( MOH. ULUR ROSYAD SN, S.Pd )

ALAMAT : JL. POROS TANAH KUNING KM 09 TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN KAL-TIM


Jumat, 22 April 2011

Puisi Hari Bumi


BUMIKU LESTARI, BUAT ANAK CUCU
Karya : Moh. Ulur Rosyad SN

Tuhan…
Dimana tanah garapan .
Tanah yang Engkau Hamparkan
Samudera yang kaya yang engkau bentangkan
Gunung-gunung sebagai pasak yang engkau tinggikan

Tuhan,
Sayang,maaf harus ku haturkan
Karena kesalahanku setiap hari pepohonan tumbang penasaran.
Hutan ku babat gundul tanpa pembelaan…
Samudera air beriak kotoran..
Bumipun merekah retak bak ingin menelan,
Musim pun tak lagi terbaca pikiran
Ozon menipis ari, salju kutub mencair tenggelamkan angan.
Habis tindis terkikis tanpa jejak tersisa Tuan.

Tuhan,
Maafkan aku dengan segala kepasrahan,
Setelah ku merenung lepas bebas beban…
Bagaimana nanti jika Si Upik nanti tak kenal lagi;
Apa itu hutan, pohon, tumbuhan, bunga, sawah, gunung , air mungkin..
Ah…;
Aku hanya terdiam tersudut di ruang kosong, hampa,kering dan tawar….

Kawan;
Selagi masih pagi 
Ayo kita bersama dengan Cinta..
Lestarikan, jaga alam dengan putihnya Hati..
Agar tetap terjaga dan lestari alam ini,untuk warisan anak cucu kita nanti….

Tanjung selor, 22 april 2011; Pukul 01.30 Wite

Sabtu, 02 April 2011

[QS Ar-Ruum, 30:41]

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS Ar-Ruum, 30:41]

alianos

jonggring salaka_2.m4v

Rabu, 30 Maret 2011

Baobab adalah salah satu tumbuhan terunik di dunia

Baobab atau genus Adansonia yang terdiri dari 8 spesies pohon, tumbuhan ini berasal dari Madagascar. Bentuknya botol, maka pohon ini lebih dengan nama Pohon Botol. Karena wujud dan bentuknya seperti botol. Dan keanehan dari Pohon ini bisa menampung air sekitar 300 liter. Dan lebih hebat dan Fantastis umur pohon ini bisa mencapai 500 Tahun. Jadi bisa kita bayangkan dengan Umur manusia yang rata-rata hanya mencapai 80 Tahun untuk manusia modern. 

Selasa, 29 Maret 2011

SEBUAH CATATAN DARI SEORANG PENDAKI GUNUNG

Mendaki gunung bukan untuk berambisi mencapai puncak,tapi meningkatkan jiwa petualangan,kemandirian,persatuan,kerjasama,kebersamaan,dan mendekatkan dengan alam ciptaan tuhan,sayangi alam,mencintai..bukan ngerusak.
Gunung untuk di nikmati,bukan di jadikan ambisi.

Sabtu, 26 Maret 2011

Pantangan n larangan bagi seorang Pecinta Alam

"JANGAN MENINGGALKAN APAPUN KECUALI JEJAK"...
"JANGAN MEMBAKAR APAPUN KECUALI SEMANGAT"..
"JANGAN MEMBUNUH APAPUN KECUALI WAKTU"..
"JANGAN MENGAMBIL APAPUN KECUALI GAMBAR"..

Rabu, 23 Maret 2011

AD/ART FORKOP (FORUM KOMUNIKASI PECINTA ALAM PELAJAR ) BULUNGAN

 

ANGGARAN DASAR
FORKOP

PENDAHULUAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masyarakat.
Bahwa  Forum Komunikasi Pecinta Alam Pelajar Kabupaten Bulungan dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan civitas akademik lingkungan sekolah  kabupaten Bulungan yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi FORKOP  di dalam lingkup lingkungan civitas akademik  sekolah di Kabupaten Bulungan dengan anggaran dasar sebagai berikut:






BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi Pencinta Alam Pelajar Kabupaten Bulungan adalah Forum Pecinta Alam Pelajar Kabupaten Bulungan, disingkat FORKOP
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Selor di tanjung Selor Kabupaten Bulungan

WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Tanjung Selor, pada tanggal 8 Maret 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Asas kode etik pecinta alam se-Indonesia, yang berbunyi:

KODE ETIK  PECINTA ALAM INDONESIA
Pecinta alam Indonesia sadar / bahwa alam beserta isinya / adalah ciptaan Tuhan YangMaha Esa //
Pecinta alam Indonesia/ sebagai bagian dari masyarakat Indonesia/ sadar akan tanggung jawab kami/ kepada Tuhan / Bangsa / dan tanah air //
Pecinta alam Indonesia sadar / bahwa pecinta alam / adalah sebagai mahkluk yang mencintai alam / sebagai anugrah yang maha esa //
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan sebagai berikut :
1.      Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa .
2.      Memelihara Alam beserta isinya, serta menggunakan sumber alam sesuai kebutuhan.
3.      Mengabdi kepada Bangsa dan Negara.
4.      Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia sesuai martabatnya.
5.      Berusaha mempererat tali persaudaraan sesama pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam.

6.      Berusaha saling membantu serta saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa, dan tanah air.
7.    Selesai.


TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG
Pasal 7
Lambang FORKOP………………………………………………………………
 Tentang lambang FORKOP :
1. Dilarang keras untuk mengganti / menambah / mengurangi lambang FORKOP
2. Arti dan makna lambangFORKOP dapat berbeda beda namun tetap berpedoman pada ketentuan pada AD/ART






BENDERA
Pasal 8
Bendera FORKOP …………………………………….
Tentang bendera FORKOP
1. Tidak diperbolehkan untuk mengganti / menambah / mengurangi kecuali perbaikan tanpa mengurangi makna /arti lambang FORKOP
2. Diperkenankan untuk membuat Bendera duplikat dengan syarat tetap berpedoman pada bendera Asli
3. Himbauan keras untuk setiap anggota dan pengurus FORKOP untuk merawat dan menjaga baik keselamatan bendera asli FORKOP
4. Sebagai tanda kebanggaan dan kecintaan para anggota terhadap FORKOP untuk menyertakan Bendera FORKOP dalam setiap Ekspedisi
5. Pengesahan dan pengukuhan suatu agenda kegiatan FORKOP dilakukan oleh ketua umum FORKOP harus membawa Bendera FORKOP dan Merah Putih.
6. Tidak boleh meletakkan Bendera langsung diatas tanah.
7. Tidak boleh meminjamkan Bendera FORKOP kepada siapapun selain anggota FORKOP



LAGU
Pasal 9
Lagu Mars FORKOP  ditentukan  nanti
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 10
Ayat 1
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan

Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji FORKOP


BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi FORKOP berada di dalam lingkungan Wilayah Tanjung Selor Kabupaten Bulungan
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja FORKOP ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Anggota melalui Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG).
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Musyawarah  Umum Anggota ( MUSANG ) .
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Tanjung Selor
tanggal Delapan Maret 
Dua ribu Sebelas




ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORKOP Kabupaten Bulungan                                                                                                                      



BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, FORKOP  mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka sesuai Prosedur yang telah ditentukan.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan FORKOP
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap Pelajar yang masih aktif di sekolah di Lingkungan Kabupaten Bulungan, mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah
a. Mereka yang bukan Pelajar yang mendaftarkan diri.
b. Setiap Pelajar yang menjadi anggota FORKOP  setelah lulus atau tidak menjadi siswa/ siswi langsung menjadi anggota luar biasa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi dan almamater FORKOP
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap Anggota FORKOP harus melalui prosesi; Pra-Pelantikan,Pelantikan dan pengukuhan Anggota, Pra spesialisasi dan spesialisasi
4. Tidak ada pelantikan susulan tanpa ketentuan diatas.
5. Anggota FORKOP adalah anggota FORKOP  yang belum menjadi pengurus dan setelah menjadi pengurus
6. Pengurus adalah penentu kebijakan dalam operasional FORKOP
7. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Umum Anggota  ( MUSANG )  jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
8. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
9. Setiap anggota FORKOP  pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, dan Pelajar Kabupaten Bulungan, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater Pelajar Bulungan pada khususnya.
2. Menolong sesama hidup, peduli dan bertanggung jawab terhadap kelestarian alam dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota FORKOP dan Pelajar kabupaten Bulungan
Kewajiban dari anggota dan pengurus FORKOP adalah:
1. Menjaga nama baik organisasi FORKOP
2. Menghadiri rapat evaluasi bulanan
3. Mengikuti kegiatan wajib yang telah diagendakan pada program kerja
4. Membayar iuran atas kegiatan yang akan dilaksanakan
5. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik
6. Membayar kas FORKOP


Pasal 5
Sanksi-sanksi Anggota
1. Pengeluaran Anggota dapat dilakukan apabila sedikitnya 2/3 anggota dan pengurus telah sepakat untuk tidak mempertahankan lagi yang bersangkutan, dengan prosedur :
a. Dipanggil pada rapat anggota pengeluaran anggota
b. Kalau tidak bersedia menghadiri rapat, cukup ketua umum dan disaksikan minimal 2 anggota/ pengurus untuk pernyataan kesediaanya dikeluarkan dari keanggotaan FORKOP dengan memperhatikan point 1 diatas

Pasal 6

Pendidikan dan latihan dasar ( Diklatsar )

1. Pelaksanaan kegiatan ini diatur dan diselenggarakan oleh koordinator pendidikan dan latihan dengan dibantu oleh pengurus yang lain.
2. Suatu usaha peningkatan ketrampilan di bidang pecinta alam harus diadakan selama periode kepengurusan
3. Perekrutan anggota harus memperhatikan ketrampilan dan kecakapan calon anggota di bidang pecinta alam
4. Untuk mempermudah spesifikasi keahlian, badan pendidikan dan latihan dibagi menjadi;
a. Divisi Gunung Hutan dan Navigasi darat
b. Divisi Panjat dan SRT
c.Divisi Survaival dan Medis /SAR
d. Divisi Rafting dan sungai
e. Divisi konservasi lingkungan hidup dan
f. Divisi reporter dan jurnalistik alam  bebas
5. Setiap divisi diketuai oleh ketua Divisi
6. Penentuan ketua divisi dengan penghargaan dan kemampuan serta kecakapan dalam penyampaian materi
7. Penyampaian materi dapat dilakukan oleh pengurus ataupun anggota FORKOP yang telah mempunyai pengalaman di bidangnya
8. Badan pendidikan dan latihan dapat mengusulkan pengadaan pelatih bagi FORKOP
9. Pengadaan Tim SAR FORKOP yang terdiri dari anggota/pengurus Divisi Pendidikan dan latihan yang telah mendapat penghargaan dengan syarat-syaratnya
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi FORKOP  terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara  yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Intern, Ekstern, Operasional, Rumah Tangga serta Pengembangan dan Latihan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ).
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana program kerja untuk selama masa jabatannya.
Ayat 6
Ketua umum mempunyai hak dan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi atau penghargaan kepada anggota / pengurus yang bersangkutan
Ayat 7
Setiap keputusan berada ditangan Ketua Umum FORKOP dengan memperhatikan pendapat pengurus dan anggota FORKOP



BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Umum Anggota  ( MUSANG ) diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Bila FORKOP  bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) terakhir yang khusus diadakan pembagian untuk seluruh anggota .
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Tanjung Selor
tanggal Delapan Maret
tahun Dua Ribu Sebelas

Senin, 21 Maret 2011

Gespala SMKN 3 Tanjung Selor: WORLD DAY OF WATER. 22 march

Gespala SMKN 3 Tanjung Selor: WORLD DAY OF WATER. 22 march: "Hari Air Sedunia ( WORLD DAY OF WATER ) Selamatkan air dan Berhemat Air Pada 22 maret 2011 inilah, di mana seluruh dunia akan mem..."

WORLD DAY OF WATER. 22 march

 Selamatkan air dan Berhemat Air

Pada 22 maret 2011 inilah,  di mana seluruh dunia akan memperingati hari Air Sedunia (World day of Water ). Hari Air Sedunia diperingati setiap tanggal 22 Maret, inisiatif peringatanhari Air Sedunia ini diumumkan dan ditetapkan pada Sidang Umum PBB yang ke 47. Pada tanggal 22 Desember 1992 di Rio de Janeiro Brasil. Adapun tujuan dari peringatan ini adalah : menyadarkan kita akan pentingnya air bersih dan usaha untuk menyadarkan pengelolaan air bersih yang berkelanjutan. Mungkin pada saat ini kita masih bisa menikmati air bersih dengan cuma-cuma. Tapi bagaimana kondisi kita saat 20 tahun lagi atau 50 tahun lagi. Apakah kita masih bisa merasakan ar bersih lagi.
Mungkin kita berfikir dan menganggap bahwa air yang kita pakai itu masih ada terus dari sumbernya dan tidak akan kering dan habis. Yang menarik mengenai air di bumi ini yaitu jumlah total air yang ada di bumi ini saat ini relatif sama dengan jumlah total air saat bumi tercipta. Jumlahnya memang sama tapi yang berubah adalah bentuknya. Jadi bisa disamakan air yang kita pakai untuk minum saat ini mungkin sama dengan air yang diminum orang- orang terdahulu..
*Kalo Bisa ditanyakan dan di kalkulasi kembali, berapa jumlah total air yang bisa diminum di dunia untuk saat ini ??
Menurut
 data yang telah ada, 70% dari permukaan bumi kita adalah air. Akan tetapi dari semua air itu 97 % adalah air asin dan sisanya 3% adalah air tawar. Prosentasi air tawar tadi masih dibagi dengan es, air tanah, air permukaan dan uap air. Selain itu, tidak semua air tawar layak untuk diminum. Itu juga belum termasuk air yang tercemar oleh manusia. Dan tidak semua daerah di dunia ini mendapatkan porsi air yang cukup.
*Berapa liter kebutuhan kita dengan Air??
Fungsi air kepada manusia memang vital, dan h
arus diingat Manusia Atau makhluk hidup bias bertahan Hidup Tanpa Air dalam jangka waktu 3 Hari”. Begitu juga fungsi air di kehidupan sehari- hari dalam kehidupan normal, dita mulai dari bangun pagi hingga tidur lagi tidak terlepas dari kebutuhan akan air. Adapun kebutuhan akan air yaitu untuk minum, mandi, mencuci, wudhu bagi umat muslim, bercocok tanam, segala macam kebutuhan hidup dan pekerjaan pasti membutuhkan air. Silahkan dihitung sendiri jumlahnya. Itu yang dihitung baru kita sendiri. Berapa jumlah penduduk di dunia ini saat ini. Itu baru saat ini lalu bagaimana kebutuhan air \untuk 20 tahun mendatang jika pertumbuhan penduduk di dunia ini selalu bertambah.
Marilah kita melakukan penghematan air dan jangan coba-coba mencemari air.  Jangan boros-boros dan berlebihan. Ingat segala sesuatu yang berlebihan  itu tidak baik dan tidak di sukai TUHAN.SELAMAT HARI AIR SEDUNIA ( WORLD DAY OF WATER) “. ( dari berbagai Sumber ).
( By Redaksi GESPALA )

Sabtu, 19 Maret 2011

Lapisan ozon di kutub utara terus Menipis




         Lapisan ozon di Kutub Utara terus mengalami penipisan. Temperatur udara yang relatif rendah sejak akhir tahun lalu mendorong penipisan ozon pada sebuah rekor baru.

        Penipisan lapisan gas yang melindungi bumi dari radiasi ultraviolet (UV) yang dipancarkan matahari ini terdeteksi oleh lebih dari 30 stasiun pemantau yang tersebar di daerah kutub utara dan sub-arktik. Hasil pengukuran menunjukkan, separuh lapisan ozon pada ketinggian 20 kilometer telah mengalami kerusakan hanya dalam waktu seminggu.

         Menurut Markus Rex, ilmuwan dari Alfred Wagener Institute (AWI), Jerman, yang memantau lapisan ozon, kerusakan diperkirakan masih akan terus terjadi karena kondisi yang menyebabkan terjadinya penipisan ozon masih terus berlangsung. Oleh karena itu, Rex merekomendasikan perhatian ekstra berupa perlindungan terhadap radiasi UV yang memadai pada musim semi tahun ini.

        Kerusakan ozon terjadi disebabkan chlorofluorocarbons (CFCs) yang berubah menjadi zat agresif serta merusak ozon ketika terpapar udara yang sangat dingin. Para ilmuwan mengaitkan fenomena kerusakan ozon dengan perubahan iklim, terutama ketika musim dingin lalu temperatur udara terasa lebih dingin yang menyebabkan kerusakan yang lebih parah pada lapisan ozon.

        Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap lapisan ozon, sebuah kebijakan lingkungan internasional yang dinamakan Protokol Montreal telah diberlakukan. Berdasarkan protokol tersebut, penggunaan bahan berbahaya CFC dilarang di seluruh dunia mulai tahun 1987. 

        Meski demikian, CFCs yang telah dilepas ke udara pada dekade sebelumnya akan tetap ada di atmosfer hingga berpuluh tahun mendatang. Oleh karena itu, nasib lapisan ozon di kutub utara sangat bergantung pada temperatur udara di stratosfer yang berada pada ketinggian sekitar 20 kilometer di atas bumi yang sekaligus berhubungan dengan perubahan iklim bumi. (Sumber: Science Dail)

Gespala SMKN 3 Tanjung Selor: MATERI SURVIVAL GUIDE UNTUK PEGIAT ALAM BEBAS/ PEC...

Gespala SMKN 3 Tanjung Selor: MATERI SURVIVAL GUIDE UNTUK PEGIAT ALAM BEBAS/ PEC...: "SURVIVAL GUIDE A. PENDAHULUANTeknik hidup alam bebas merupakan suatu cara/teknik yangdigunakan untuk kelangsungan hidup dialam bebas(kegiata..."