Entri Populer

Sabtu, 26 Maret 2011

Pantangan n larangan bagi seorang Pecinta Alam

"JANGAN MENINGGALKAN APAPUN KECUALI JEJAK"...
"JANGAN MEMBAKAR APAPUN KECUALI SEMANGAT"..
"JANGAN MEMBUNUH APAPUN KECUALI WAKTU"..
"JANGAN MENGAMBIL APAPUN KECUALI GAMBAR"..

Rabu, 23 Maret 2011

AD/ART FORKOP (FORUM KOMUNIKASI PECINTA ALAM PELAJAR ) BULUNGAN

 

ANGGARAN DASAR
FORKOP

PENDAHULUAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masyarakat.
Bahwa  Forum Komunikasi Pecinta Alam Pelajar Kabupaten Bulungan dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan civitas akademik lingkungan sekolah  kabupaten Bulungan yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi FORKOP  di dalam lingkup lingkungan civitas akademik  sekolah di Kabupaten Bulungan dengan anggaran dasar sebagai berikut:






BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Organisasi Pencinta Alam Pelajar Kabupaten Bulungan adalah Forum Pecinta Alam Pelajar Kabupaten Bulungan, disingkat FORKOP
TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Selor di tanjung Selor Kabupaten Bulungan

WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Tanjung Selor, pada tanggal 8 Maret 2011 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Asas kode etik pecinta alam se-Indonesia, yang berbunyi:

KODE ETIK  PECINTA ALAM INDONESIA
Pecinta alam Indonesia sadar / bahwa alam beserta isinya / adalah ciptaan Tuhan YangMaha Esa //
Pecinta alam Indonesia/ sebagai bagian dari masyarakat Indonesia/ sadar akan tanggung jawab kami/ kepada Tuhan / Bangsa / dan tanah air //
Pecinta alam Indonesia sadar / bahwa pecinta alam / adalah sebagai mahkluk yang mencintai alam / sebagai anugrah yang maha esa //
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan sebagai berikut :
1.      Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa .
2.      Memelihara Alam beserta isinya, serta menggunakan sumber alam sesuai kebutuhan.
3.      Mengabdi kepada Bangsa dan Negara.
4.      Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitarnya serta menghargai manusia sesuai martabatnya.
5.      Berusaha mempererat tali persaudaraan sesama pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam.

6.      Berusaha saling membantu serta saling menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa, dan tanah air.
7.    Selesai.


TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
LAMBANG
Pasal 7
Lambang FORKOP………………………………………………………………
 Tentang lambang FORKOP :
1. Dilarang keras untuk mengganti / menambah / mengurangi lambang FORKOP
2. Arti dan makna lambangFORKOP dapat berbeda beda namun tetap berpedoman pada ketentuan pada AD/ART






BENDERA
Pasal 8
Bendera FORKOP …………………………………….
Tentang bendera FORKOP
1. Tidak diperbolehkan untuk mengganti / menambah / mengurangi kecuali perbaikan tanpa mengurangi makna /arti lambang FORKOP
2. Diperkenankan untuk membuat Bendera duplikat dengan syarat tetap berpedoman pada bendera Asli
3. Himbauan keras untuk setiap anggota dan pengurus FORKOP untuk merawat dan menjaga baik keselamatan bendera asli FORKOP
4. Sebagai tanda kebanggaan dan kecintaan para anggota terhadap FORKOP untuk menyertakan Bendera FORKOP dalam setiap Ekspedisi
5. Pengesahan dan pengukuhan suatu agenda kegiatan FORKOP dilakukan oleh ketua umum FORKOP harus membawa Bendera FORKOP dan Merah Putih.
6. Tidak boleh meletakkan Bendera langsung diatas tanah.
7. Tidak boleh meminjamkan Bendera FORKOP kepada siapapun selain anggota FORKOP



LAGU
Pasal 9
Lagu Mars FORKOP  ditentukan  nanti
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 10
Ayat 1
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan

Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji FORKOP


BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi FORKOP berada di dalam lingkungan Wilayah Tanjung Selor Kabupaten Bulungan
Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja FORKOP ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Anggota melalui Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG).
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Musyawarah  Umum Anggota ( MUSANG ) .
BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Tanjung Selor
tanggal Delapan Maret 
Dua ribu Sebelas




ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORKOP Kabupaten Bulungan                                                                                                                      



BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, FORKOP  mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka sesuai Prosedur yang telah ditentukan.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan FORKOP
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap Pelajar yang masih aktif di sekolah di Lingkungan Kabupaten Bulungan, mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah
a. Mereka yang bukan Pelajar yang mendaftarkan diri.
b. Setiap Pelajar yang menjadi anggota FORKOP  setelah lulus atau tidak menjadi siswa/ siswi langsung menjadi anggota luar biasa.
Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.
Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi dan almamater FORKOP
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap Anggota FORKOP harus melalui prosesi; Pra-Pelantikan,Pelantikan dan pengukuhan Anggota, Pra spesialisasi dan spesialisasi
4. Tidak ada pelantikan susulan tanpa ketentuan diatas.
5. Anggota FORKOP adalah anggota FORKOP  yang belum menjadi pengurus dan setelah menjadi pengurus
6. Pengurus adalah penentu kebijakan dalam operasional FORKOP
7. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Umum Anggota  ( MUSANG )  jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
8. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
9. Setiap anggota FORKOP  pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, dan Pelajar Kabupaten Bulungan, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater Pelajar Bulungan pada khususnya.
2. Menolong sesama hidup, peduli dan bertanggung jawab terhadap kelestarian alam dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota FORKOP dan Pelajar kabupaten Bulungan
Kewajiban dari anggota dan pengurus FORKOP adalah:
1. Menjaga nama baik organisasi FORKOP
2. Menghadiri rapat evaluasi bulanan
3. Mengikuti kegiatan wajib yang telah diagendakan pada program kerja
4. Membayar iuran atas kegiatan yang akan dilaksanakan
5. Melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik
6. Membayar kas FORKOP


Pasal 5
Sanksi-sanksi Anggota
1. Pengeluaran Anggota dapat dilakukan apabila sedikitnya 2/3 anggota dan pengurus telah sepakat untuk tidak mempertahankan lagi yang bersangkutan, dengan prosedur :
a. Dipanggil pada rapat anggota pengeluaran anggota
b. Kalau tidak bersedia menghadiri rapat, cukup ketua umum dan disaksikan minimal 2 anggota/ pengurus untuk pernyataan kesediaanya dikeluarkan dari keanggotaan FORKOP dengan memperhatikan point 1 diatas

Pasal 6

Pendidikan dan latihan dasar ( Diklatsar )

1. Pelaksanaan kegiatan ini diatur dan diselenggarakan oleh koordinator pendidikan dan latihan dengan dibantu oleh pengurus yang lain.
2. Suatu usaha peningkatan ketrampilan di bidang pecinta alam harus diadakan selama periode kepengurusan
3. Perekrutan anggota harus memperhatikan ketrampilan dan kecakapan calon anggota di bidang pecinta alam
4. Untuk mempermudah spesifikasi keahlian, badan pendidikan dan latihan dibagi menjadi;
a. Divisi Gunung Hutan dan Navigasi darat
b. Divisi Panjat dan SRT
c.Divisi Survaival dan Medis /SAR
d. Divisi Rafting dan sungai
e. Divisi konservasi lingkungan hidup dan
f. Divisi reporter dan jurnalistik alam  bebas
5. Setiap divisi diketuai oleh ketua Divisi
6. Penentuan ketua divisi dengan penghargaan dan kemampuan serta kecakapan dalam penyampaian materi
7. Penyampaian materi dapat dilakukan oleh pengurus ataupun anggota FORKOP yang telah mempunyai pengalaman di bidangnya
8. Badan pendidikan dan latihan dapat mengusulkan pengadaan pelatih bagi FORKOP
9. Pengadaan Tim SAR FORKOP yang terdiri dari anggota/pengurus Divisi Pendidikan dan latihan yang telah mendapat penghargaan dengan syarat-syaratnya
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi FORKOP  terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara  yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Intern, Ekstern, Operasional, Rumah Tangga serta Pengembangan dan Latihan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ).
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana program kerja untuk selama masa jabatannya.
Ayat 6
Ketua umum mempunyai hak dan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi atau penghargaan kepada anggota / pengurus yang bersangkutan
Ayat 7
Setiap keputusan berada ditangan Ketua Umum FORKOP dengan memperhatikan pendapat pengurus dan anggota FORKOP



BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Umum Anggota  ( MUSANG ) diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
Pasal 10
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Bila FORKOP  bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) terakhir yang khusus diadakan pembagian untuk seluruh anggota .
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Disahkan di Tanjung Selor
tanggal Delapan Maret
tahun Dua Ribu Sebelas

Senin, 21 Maret 2011

Gespala SMKN 3 Tanjung Selor: WORLD DAY OF WATER. 22 march

Gespala SMKN 3 Tanjung Selor: WORLD DAY OF WATER. 22 march: "Hari Air Sedunia ( WORLD DAY OF WATER ) Selamatkan air dan Berhemat Air Pada 22 maret 2011 inilah, di mana seluruh dunia akan mem..."

WORLD DAY OF WATER. 22 march

 Selamatkan air dan Berhemat Air

Pada 22 maret 2011 inilah,  di mana seluruh dunia akan memperingati hari Air Sedunia (World day of Water ). Hari Air Sedunia diperingati setiap tanggal 22 Maret, inisiatif peringatanhari Air Sedunia ini diumumkan dan ditetapkan pada Sidang Umum PBB yang ke 47. Pada tanggal 22 Desember 1992 di Rio de Janeiro Brasil. Adapun tujuan dari peringatan ini adalah : menyadarkan kita akan pentingnya air bersih dan usaha untuk menyadarkan pengelolaan air bersih yang berkelanjutan. Mungkin pada saat ini kita masih bisa menikmati air bersih dengan cuma-cuma. Tapi bagaimana kondisi kita saat 20 tahun lagi atau 50 tahun lagi. Apakah kita masih bisa merasakan ar bersih lagi.
Mungkin kita berfikir dan menganggap bahwa air yang kita pakai itu masih ada terus dari sumbernya dan tidak akan kering dan habis. Yang menarik mengenai air di bumi ini yaitu jumlah total air yang ada di bumi ini saat ini relatif sama dengan jumlah total air saat bumi tercipta. Jumlahnya memang sama tapi yang berubah adalah bentuknya. Jadi bisa disamakan air yang kita pakai untuk minum saat ini mungkin sama dengan air yang diminum orang- orang terdahulu..
*Kalo Bisa ditanyakan dan di kalkulasi kembali, berapa jumlah total air yang bisa diminum di dunia untuk saat ini ??
Menurut
 data yang telah ada, 70% dari permukaan bumi kita adalah air. Akan tetapi dari semua air itu 97 % adalah air asin dan sisanya 3% adalah air tawar. Prosentasi air tawar tadi masih dibagi dengan es, air tanah, air permukaan dan uap air. Selain itu, tidak semua air tawar layak untuk diminum. Itu juga belum termasuk air yang tercemar oleh manusia. Dan tidak semua daerah di dunia ini mendapatkan porsi air yang cukup.
*Berapa liter kebutuhan kita dengan Air??
Fungsi air kepada manusia memang vital, dan h
arus diingat Manusia Atau makhluk hidup bias bertahan Hidup Tanpa Air dalam jangka waktu 3 Hari”. Begitu juga fungsi air di kehidupan sehari- hari dalam kehidupan normal, dita mulai dari bangun pagi hingga tidur lagi tidak terlepas dari kebutuhan akan air. Adapun kebutuhan akan air yaitu untuk minum, mandi, mencuci, wudhu bagi umat muslim, bercocok tanam, segala macam kebutuhan hidup dan pekerjaan pasti membutuhkan air. Silahkan dihitung sendiri jumlahnya. Itu yang dihitung baru kita sendiri. Berapa jumlah penduduk di dunia ini saat ini. Itu baru saat ini lalu bagaimana kebutuhan air \untuk 20 tahun mendatang jika pertumbuhan penduduk di dunia ini selalu bertambah.
Marilah kita melakukan penghematan air dan jangan coba-coba mencemari air.  Jangan boros-boros dan berlebihan. Ingat segala sesuatu yang berlebihan  itu tidak baik dan tidak di sukai TUHAN.SELAMAT HARI AIR SEDUNIA ( WORLD DAY OF WATER) “. ( dari berbagai Sumber ).
( By Redaksi GESPALA )