Entri Populer

Sabtu, 12 Maret 2011

AD/ ART GESPALA SMKN 3 TANJUNG SELOR

LOGO GESPALA 2

AD/ART GESPALA

ANGGARAN DASAR
GESPALA SMKN 3 Tanjung Selor

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa,

Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Tuhan yang menciptakannya dan menjadikan kewajiban manusia untuk mencintai semua makhluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan terhadap Tuhan.

Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Tuhan tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut.

Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan social yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masyarakat.

Bahwa SMKN 3 Tanjung Selor dengan segala gerak kegiatannya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan SMKN 3 Tanjung Selor yang mencintai almamaternya wajib mengembangkan rasa cinta terhadap alam dan ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

Dengan ini dibentuklah sebuah organisasi pencinta alam di dalam lingkup lingkungan Akademik SMKN 3 Tanjung Selor dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

NAMA
Pasal 1
Organisasi Siswa Pencinta Alam SMKN 3 Tanjung Selor adalah Gerakan Siswa Pecinta Alam, disingkat GESPALA

TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di SMKN 3 Tanjung Selor di tanjung Selor

WAKTU
Pasal 3
Organisasi ini didirikan di Tanjung Selor, pada tanggal 18 Juni 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA

ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab.

TUJUAN
Pasal 5
Ayat 1
Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.

Ayat 2
Organisasi ini bertujuan pula untuk mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.

USAHA
Pasal 6
Didalam usaha mencapai tujuannya, organisasi ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seasas dengannya, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif untuk mengenal dan mencintai alam, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.

BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

LAMBANG
Pasal 7
Lambang GESPALA adalah lambang Gunung Putih, burung Enggang hitam dan putih ditambah dengan gambar arah mata angin dan jalur sungai warna kuning memanjang di bawah gunung putih

BENDERA
Pasal 8
Bendera GESPALA adalah lambang lambang Gunung Putih, burung Enggang hitam dan putih ditambah dengan gambar arah mata angin putih dan jalur sungai warna kuning memanjang

LAGU
Pasal 9
Lagu GESPALA SMKN 3 akan ditentukan kemudian.

BAB IV
ANGGOTA
Pasal 10
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan

Pasal 11
Ayat 1
Setiap anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.

Ayat 2
Setiap anggota berkewajiban memenuhi janji GESPALA.

BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
GESPALA berada di dalam lingkungan Siswa/ siswi SMKN 3 Tanjung Selor

Pasal 13
Pengurus dan tata cara kerja GESPALA SMKN 3 Tanjung Selor ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya.

Pasal 14
Untuk mengatur jalannya organisasi dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu tahun serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 15
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya organisasi dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.

Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak di tangan Anggota melalui Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG).

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi didapat dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi.

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui/diusulkan oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dalam Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) .

BAB VIII
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Disahkan di Tanjung Selor
tanggal Dua puluh satu bulan Nopember
Dua ribu sepuluh

ANGGARAN RUMAH TANGGA
GESPALA SMKN 3 Tanjung Selor

BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, GESPALA mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan GESPALA

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota biasa:
Anggota biasa adalah setiap Siswa/ siswi SMKN 3 Tanjung Selor yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.

Ayat 2
Anggota luar biasa:
Anggota luar biasa adalah
a. Mereka yang bukan Siswa/ siswi SMKN 3 Tanjung Selor yang mendaftarkan diri.
b. Setiap Siswa/siswi yang menjadi anggota GESPALA setelah lulus atau tidak menjadi Siswa/ siswi langsung menjadi anggota luar biasa.

Ayat 3
Anggota kehormatan:
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa terhadap kehidupan/perkembangan organisasi.

Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Minta berhenti secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau dipecat.

Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik organisasi dan almamater SMKN 3 Tanjung Selor
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota luar biasa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap anggota GESPALA pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:

“Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia, warga Siswa- siswi SMKN 3 Tanjung Selor, aku berjanji:
1. Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air, serta umat manusia pada umumnya dan almamater SMKN 3 Tanjung Selor
2. Menolong sesama hidup, peduli dan bertanggung jawab terhadap kelestarian alam dan ikut serta membangun masyarakat.
3. Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota GESPALA dan siswa/ siswi SMKN 3 Tanjung Selor

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara yang dibantu oleh Sekjen dan Ketua Bidang.

Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Intern, Ekstern, Operasional, Rumah Tangga serta Pengembangan dan Latihan.

Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota satu tahun sekali dalam Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ).

Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana program kerja untuk selama masa jabatannya.

BAB IV
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) diselenggarakan setahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.

Pasal 7
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) diselenggarakan atas usul paling sedikit 15 orang anggota, atau jika dianggap perlu oleh Badan Pengurus.

Pasal 8
Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.

Pasal 9
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.

Pasal 10
Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 11
Bila GESPALA bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Musyawarah Umum Anggota ( MUSANG ) terakhir yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.

Disahkan di Tanjung Selor
tanggal Dua puluh satu bulan Nopember
tahun Dua Ribu Sepuluh

3 komentar:

  1. Perlu sosialisasi untuk lebih pemahaman yang mendalam dan pengamalan isi yg sesungguhnya

    BalasHapus
  2. Iya Pak, Untuk AD/ ART GESPALA ini sudah kita sosialisasikan pada saat MUSANG ( Musyawarah Umum Anggota )/ Pemilihan pengurus GESPALA pada tgl 12 Desember 2010 Pak. Dan Trima Kasih Masukan dan kunjungan Pak Baharuddin Talib ( Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjung Selor )ke Blog GESPALA. Masukan,dan saran, serta dukungannya kami tunggu untuk kemajuan GESPALA n SMKN 3 Tanjung Selor..

    BalasHapus
  3. kegiatanya keren,,tapi blognya bikin pusing,,semrawut...

    BalasHapus